Sunday, July 20, 2014

Black Campaign


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Kampanye
Sebelum mengetahui apa definisi dari istilah black campaign atau kampanye hitam, secara sistematis harus mengetahui terlebih dahulu apa arti dari kampanye. Menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disebut sebagai kampanye adalah : kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Jadi berdasarkan pada definisi tersebut, kampanye dalam perhelatan pemilu, apapun bentuk pemilu itu (Pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wapres, Bupati, Walikota, Kepala Desa, dan pemilihan lain dalam konteks pemberian suara oleh masyarakat), harus dilakukan dengan cara yang lurus, bersih dan terang.
Artinya, kampanye adalah suatu perilaku dari seorang calon atau dari orang-orang atau partai atau kelompok yang mendukungnya, untuk meyakinkan orang-orang agar mau memilihnya, dengan menunjukkan dan menawarkan atau menjanjikan apa yang akan diperbuat, apa yang akan dilakukan, apa yang akan diperjuangkan, apabila orang-orang memilih calon tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa definisi kampanye menurut Undang-Undang 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebuah definisi yang positif.
Bila ada definisi yang positif, maka tentu harus ada definisi yang negatif. Jika dilihat dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam Pasal 84 tersebut terdapat larangan terhadap kampanye pemilu yang tidak boleh dilakukan. Pertama, kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, kampanye tidak boleh dilakukan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima, mengganggu ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk Keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima, mengganggu ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Ketujuh, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu. Kedelapan, menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kesembilan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan. Kesepuluh, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Kesepuluh larangan kampanye tersebut itulah yang bisa dikategorikan sebagai kampanye negatif (negative campaign).
Larangan kampanye yang pertama dan kedua adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye yang inskonstitusional atau melanggar UUD 1945. Larangan kampanye yang ketiga dan keempat inilah yang disebut sebagai black campaign. Larangan kampanye yang kelima, keenam dan ketujuh adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye yang anarkhis dan chaos atau yang rawan menimbulkan huru hara dan kerusuhan. Larangan kampanye yang kedelapan dan kesembilan adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye terselubung. Larangan kampanye yang kesepuluh, adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye money politics atau kampanye menggunakan kekuasaan uang.
B.     Definisi Black Campaign
Pada awalnya, masyarakat Indonesia tidak mengenal apa itu black campaign. Akan tetapi, sejak Pemilu 2004 lalu di mana salah seorang capres yang mengecam black campaign, hingga akhirnya mulai ramailah istilah tersebut. Istilah ini bukan berarti kampanye yang dilakukan malam hari, atau kampanye yang dilakukan oleh (maaf) orang berkulit hitam. Black Campaign merupakan istilah “prokem” atau istilah serapan dari bahasa asing (Inggris). Black Campaign merupakan salah satu contoh konkrit dari sebuah kampanye politik secara tidak sehat. Menurut Machiavelis, black campaign adalah cara kerja tim kampanye yang tidak populer dan menggunakan semua cara untuk mencapai tujuan. Black campaign juga merupakan salah satu bentuk konkrit dari marketing politik dan merupakan salah satu pelanggaran dalam pelaksanaan politik campaign. Menurut Farid, dominannya isu black campaign ini merupakan defisit tersendiri dalam progresifitas perpolitikan nasional. Dan sebagai sebuah fakta, ini penting untuk dianalisis lebih lanjut, agar bisa ditelisik latar belakangnya, modus, pola dan bagaimana tingkat pengaruhnya terhadap perilaku  pemilih. Berdasarkan pada Pasal 1 angka 26 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksud black campaign adalah suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.
C.    Perkembangan Black Campaign di Indonesia
Black campaign dapat berupa rayuan yang merusak, sindiran atau rumor yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan pemahaman yang dianggap kurang baik, terutama dalam hal kebijakan publik. Komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain (tim sukses kandidat) yang secara akal sehat merasa kekurangan materi yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan menonjolkan pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Dahulu black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan dari bakal calon legislatif maupun eksekutif. Tapi pada zaman sekarang ini para kandidat rupanya tidak akan kehabisan akal dalam mempromosikan dirinya, selain di dunia nyata, black campaign ini juga popular di dunia maya seiring maraknya cyberspace, news online dan situs jejaring sosial yang lain.
Dalam pemilu black campaign dilakukan melalui dua cara, yaitu secara terang - terangan dan yang kedua secara sembunyi - sembunyi. Yang pertama, secara terang - terangan, umumnya dilakukan secara terbuka dan dilakukan oleh orang yang jelas. Sedangkan yang tertutup dilakukan secara sembunyi - sembunyi, dari mulut-ke mulut, dan tak jelas siapa penanggung jawabnya bahkan pelakunya. Meskipun demikian, seringkali yang terang - terangan lebih mudah dipatahkan daripada yang sembunyi - sembunyi. Seperti pada fenomena yang kerap kali terjadi, bisa saja seorang tokoh masyarakat yang semula loyal serta berkomitment untuk mengerahkan warganya dalam memilih salah satu kandidat, tiba-tiba beralih kepada kandidat lain, hanya karena malamnya ia didatangi oleh seorang tokoh masyarakat lainnya dan menjelaskan skandal keuangan atau masalah pelik yang menimpa kandidat yang didukungnya dulu, lengkap dengan kronologisnya, saksinya, serta dalil - dalil agamanya. Dan perlu disadari, black campaign seperti ini jauh lebih mengerikan dibandingkan dengan black campaign yang dilakukan secara terbuka. Karena black campaign secara sembunyi - sembunyi ini bersifat tak tampak dan langsung kepada sasaran.
Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak lanjuti. Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.
Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang - Undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut. Yang paling sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul di masyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum yang kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.

D.    Black Campaign Hiasi Pemilu 2014
Berikut ini beberapa contoh black campaign yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pilpres 2014 dari kedua kubu, baik Jokowi - JK maupun Prabowo - Hatta. Kampanye hitam ini bahkan sudah menyebar sebelum dimulainya musim kampanye.







v  Black Campaign yang menyerang kubu Jokowi – JK
> Jokowi diisukan atau digambarkan meninggal dunia
Layaknya sebuah ucapan berduka yang biasa diiklankan di media cetak, Jokowi diisukan atau digambarkan meninggal dunia dan pesan ini disebar dalam bentuk gambar via media sosial facebook, twitter, kaskus dan media online lainnya.

> Jokowi Capres Boneka
Banyak gambar ilustrasi yang menyebarkan isu Jokowi capres boneka. Isu ini menyebar melalui tidak hanya di dunia internet tapi juga memalui tabloid bernama Obor Rakyat yang berisi tentang pemberitaan Jokowi dengan headlinenya 'capres boneka'.

> Jokowi Bohong
Ilustrasi gambar hingga foto aksi demo massa yang mengungkapkan Jokowi bohong juga banyak tersebar di dunia internet. Dimana ia diserang isu ingkar janji dua kali karena meninggalkan jabatan sebelum selesai masa tugasnya.


v  Black Campaign yang menyerang kubu Prabowo - Hatta
> Prabowo, pelanggaran hukum dan HAM
Black Campaign yang paling banyak menyerang Prabowo ialah kisah masa lalunya yang diduga terlibat dalam pelanggaran Hukum dan HAM di masa orde baru. Isu ini lebih banyak menyebar melalui dunia internet utamanya media sosial seperti twitter dan kaskus.
> Prabowo digambarkan pribadi yang emosional
Beberapa ilustrasi yang menyebar via dunia maya menunjukkan perbandingan para capres yang akan maju di pilpes 2014. Dimana Prabowo digambarkan pribadi yang emosinal. Bahkan beberapa hari lalu, masyarakat maya sempat heboh dengan pemberitaan Prabowo memukul orang saat di KPU.

>Prabowo Korupsi
Ada beberapa ilustrasi yang menggambarkan Prabowo korupsi. Dalam pemberitaan terbaru, Prabowo digambarkan mendukung Suryadharma Ali (SDA) yang kini dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
           
fakta menarik lain di pilpres sebelumnya : http://adf.ly/qTEqZ
E.     Cara Mengatasi Penyakit Black Campaign
Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwasannya black campaign dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara terang - terangan dan secara sembunyi - sembunyi. Dan dari tiap - tiap cara tersebut tentu harus bisa diantisipasi penyebarannya. Berikut beberapa cara dalam mengantisipasi black campaign, yaitu :
·         Bila Anda kandidat
Black campaign, dalam beberapa pola, akan menjadi semakin kuat bila dilawan. Sudah menjadi hukum alam bahwa aksi sebanding dengan reaksi. Seperti ketika memukul tembok, reaksi yang didapat akan berbeda. Semakin keras memukulnya, maka semakin keras penolakannya. Apabila lembut memukulnya, maka lembut pula tolakan dari tembok.
Dalam kasus seperti ini,  black campaign  akan hilang bila tidak dilawan. Tujuan kampanye negatif ini salah satunya untuk menarik perhatian massa. Bila Anda terpancing, maka kasusnya akan menjadi besar dan menjadi perhatian publik. Itulah salah satu target kampanye negatif. Kasus ini akan hilang bila santai menghadapinya. Tentu tidak semua kampanye negatif harus didiamkan. Adakalanya masyarakat harus menanggapi, tetapi tentu dengan santai dan sebisa mungkin dengan guyonan.  Guyonan  cerdas berpotensi mengalihkan isu tersebut.
Model lain untuk mengalihkan isu adalah dengan membalikan kasus itu menjadi senjata Anda. Teori kelemahan menjadi kekuatan adalah model cerdas. Anda tidak perlu membuang - buang energi untuk menghimpun kampanye. Cukup menunggu lalu cerdas menjawab, misalnya dengan mengatakan Anda ter-zolimi. Terkadang upaya ini ampuh menampung simpati massa. Yang sulit adalah pola tersistematis dengan penyusupan pihak lawan untuk menghancurkan dari dalam. Maka yang harus dilakukan adalah sterilisasi kelompok Anda, dengan mengenali kawan dan lawan. Infiltrasi dari luar yang masuk ke dalam jauh lebih berbahaya dari musuh didepan mata. Dalam teori manajemen konflik hal ini hanya bisa diatasi dengan menjaga setiap kawan dan mengawasi setiap lawan. Bila ada yang terindikasi sebagai penyusup tidak elok juga bila Anda reaktif. Hal itu seringkali justru itu sebagai “bunuh diri”. Yang cerdas adalah rawat dia baik-baik, raih simpatinya, namun jangan beri ruang terlalu luas untuk berbicara. Niscaya keuntungan akan menjadi milik Anda. Dan menghadapi pola ini evaluasi akan menjadi penting.
Dari setiap kampanye negatif, tidak semuanya berada pada area negatif. Terkadang pada kampanye seperti itu yang keluar dari orang yang tidak berkepentingan langsung dengan kompetisi yang sedang berlangsung adalah cermin. Umumnya kampanye ini tidak menyerang sisi subyektif tetapi sisi obyektif. Tidak menyangkut pribadi tetapi lebih mengarah pada kinerja atau program. Kalau memang dia senyatanya maka tentu dia berguna sebagai cermin. Anda dapat berkaca darinya.
·                     Bila Anda masyarakat
Kenali setiap kandidat yang tampil. Berpikirlah obyektif dan tidak subyektif. Kinerja yang dihasilkan bukan berdasarkan latar belakang dirinya tetapi apa yang hendak dilakukannya tentu berdasarkan data pengalaman yang nyata. Ini fakta empirik. Karena itu penting bagi masyarakat sebagai massa pemilih untuk mengenali lebih jauh setiap kandidat yang tampil. Tetapi persoalannya adalah sejauh mana kandidat tersebut mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.
·         Bila anda aparat
Aparat di daerah sangat berpotensial meredam aksi  black campaign. Setiap aparatur didaerah yang akses informasinya lemah, maka mereka akan menjadikan aparat daerah sebagai tempat bertanya. Bila demikian maka jawablah dengan proporsional. Katakan yang sebenarnya bila tahu sebenar - benarnya dan katakan tidak bila memang tidak tahu. Atau jangan katakan apapun bila kemudian akan mendiskreditkan calon lain secara subyektif. Sesuai dengan UU maka setiap aparat wajib untuk bersikap netral, tidak memihak. Aparat juga bertanggung jawab menolak kampanye negatif.
Tindakan lebih lanjut yang dapat dilakukan dalam mengatasi black campaign telah ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang dimuat dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Tindakan kampanye yang secara sengaja menjatuhkan nama baik seorang kandidat tercantum dalam bab VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 undang-undang No. 11 tahun 2008, adalah sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).”
Dengan demikian, aktivitas black campaign yang bersifat tertutup maupun terbuka selain bertentangan dengan pasal 28 bab VIII UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik karena telah menyebarkan informasi negatif yang menyinggung SARA, juga dapat dikenai hukuman sebagai berikut :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun /atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (Pasal 22 bab X UU No. 11 tahun 2008 tentang Teknologi dan Informasi Elektronik)

No comments :