BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Kampanye
Sebelum
mengetahui apa definisi dari istilah black
campaign atau kampanye hitam, secara sistematis harus mengetahui terlebih dahulu
apa arti dari kampanye. Menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disebut sebagai kampanye adalah
: kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,
misi, dan program Peserta Pemilu. Jadi berdasarkan pada definisi tersebut,
kampanye dalam perhelatan pemilu, apapun bentuk pemilu itu (Pemilu DPR, DPD,
DPRD, Presiden/Wapres, Bupati, Walikota, Kepala Desa, dan pemilihan lain dalam
konteks pemberian suara oleh masyarakat), harus dilakukan dengan cara yang
lurus, bersih dan terang.
Artinya,
kampanye adalah suatu perilaku dari seorang calon atau dari orang-orang atau
partai atau kelompok yang mendukungnya, untuk meyakinkan orang-orang agar mau
memilihnya, dengan menunjukkan dan menawarkan atau menjanjikan apa yang akan
diperbuat, apa yang akan dilakukan, apa yang akan diperjuangkan, apabila
orang-orang memilih calon tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
definisi kampanye menurut Undang-Undang 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebuah definisi yang positif.
Bila
ada definisi yang positif, maka tentu harus ada definisi yang negatif. Jika dilihat
dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Didalam Pasal 84 tersebut terdapat larangan terhadap kampanye pemilu
yang tidak boleh dilakukan. Pertama, kampanye tidak boleh mempersoalkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, kampanye tidak boleh dilakukan yang
membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, kampanye
tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama,
golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Keempat, menghasut dan mengadu
domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima, mengganggu ketertiban umum.
Keenam, mengancam untuk Keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan
ataupun masyarakat. Kelima, mengganggu ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan
atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Ketujuh, merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu. Kedelapan, menggunakan
fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kesembilan, membawa
atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar
dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan. Kesepuluh, menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Kesepuluh larangan
kampanye tersebut itulah yang bisa dikategorikan sebagai kampanye negatif
(negative campaign).
Larangan
kampanye yang pertama dan kedua adalah karena hal tersebut adalah bentuk
kampanye yang inskonstitusional atau melanggar UUD 1945. Larangan kampanye yang
ketiga dan keempat inilah yang disebut sebagai black campaign. Larangan
kampanye yang kelima, keenam dan ketujuh adalah karena hal tersebut adalah
bentuk kampanye yang anarkhis dan chaos atau yang rawan menimbulkan huru hara
dan kerusuhan. Larangan kampanye yang kedelapan dan kesembilan adalah karena
hal tersebut adalah bentuk kampanye terselubung. Larangan kampanye yang
kesepuluh, adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye money politics
atau kampanye menggunakan kekuasaan uang.
B.
Definisi
Black Campaign
Pada
awalnya, masyarakat Indonesia tidak mengenal apa itu black campaign. Akan tetapi, sejak Pemilu 2004 lalu di mana salah
seorang capres yang mengecam black
campaign, hingga akhirnya mulai ramailah istilah tersebut. Istilah ini
bukan berarti kampanye yang dilakukan malam hari, atau kampanye yang dilakukan
oleh (maaf) orang berkulit hitam. Black
Campaign merupakan istilah “prokem” atau istilah serapan dari bahasa asing
(Inggris). Black Campaign merupakan salah satu contoh konkrit dari
sebuah kampanye politik secara tidak sehat. Menurut Machiavelis, black
campaign adalah cara kerja tim kampanye yang tidak populer dan menggunakan
semua cara untuk mencapai tujuan. Black campaign juga merupakan salah
satu bentuk konkrit dari marketing politik dan merupakan salah satu
pelanggaran dalam pelaksanaan politik campaign. Menurut Farid,
dominannya isu black campaign ini merupakan defisit tersendiri dalam
progresifitas perpolitikan nasional. Dan sebagai sebuah fakta, ini penting
untuk dianalisis lebih lanjut, agar bisa ditelisik latar belakangnya, modus,
pola dan bagaimana tingkat pengaruhnya terhadap perilaku pemilih. Berdasarkan pada Pasal 1 angka 26 dan
Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
yang dimaksud black campaign adalah
suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina,
memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang
dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau
pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.
C.
Perkembangan
Black Campaign di Indonesia
Black
campaign dapat berupa rayuan yang merusak, sindiran atau rumor
yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada
masyarakat agar menimbulkan pemahaman yang dianggap kurang baik, terutama
dalam hal kebijakan publik. Komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena
sikap resistensi dari para
pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan
pihak lain (tim sukses kandidat) yang secara akal sehat merasa kekurangan
materi yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan
menonjolkan pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat
meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Dahulu
black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi
melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang
didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada
masyarakat luas. Penyebaran itu dilakukan oleh tim sukses maupun simpatisan
dari bakal calon legislatif maupun eksekutif. Tapi pada zaman
sekarang ini para kandidat rupanya tidak akan kehabisan akal dalam
mempromosikan dirinya, selain di dunia nyata, black campaign ini juga
popular di dunia maya seiring maraknya cyberspace, news online dan
situs jejaring sosial yang lain.
Dalam pemilu
black campaign dilakukan melalui dua cara, yaitu secara terang - terangan
dan yang kedua secara sembunyi - sembunyi. Yang pertama, secara terang - terangan,
umumnya dilakukan secara terbuka dan dilakukan oleh orang yang jelas. Sedangkan
yang tertutup dilakukan secara sembunyi - sembunyi, dari mulut-ke mulut, dan
tak jelas siapa penanggung jawabnya bahkan pelakunya. Meskipun demikian,
seringkali yang terang - terangan lebih mudah dipatahkan daripada yang sembunyi
- sembunyi. Seperti pada fenomena yang kerap kali terjadi, bisa saja seorang
tokoh masyarakat yang semula loyal serta berkomitment untuk mengerahkan
warganya dalam memilih salah satu kandidat, tiba-tiba beralih kepada kandidat
lain, hanya karena malamnya ia didatangi oleh seorang tokoh masyarakat lainnya
dan menjelaskan skandal keuangan atau masalah pelik yang menimpa kandidat yang
didukungnya dulu, lengkap dengan kronologisnya, saksinya, serta dalil - dalil
agamanya. Dan perlu disadari, black campaign seperti ini jauh lebih
mengerikan dibandingkan dengan black campaign yang dilakukan secara
terbuka. Karena black campaign secara sembunyi - sembunyi ini bersifat
tak tampak dan langsung kepada sasaran.
Di
Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya
kegiatan itu ditindak lanjuti. Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4)
bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau
pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran
atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu
cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak,
karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa
tersebut.
Selain
itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign
belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang - Undang maupun peraturan
terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum
sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut. Yang paling
sering terjadi adalah, adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki
pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan
pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul di masyarakat,
sehingga tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini
menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum yang kurang berani menindak
pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama
partai-partai besar.
D.
Black Campaign Hiasi Pemilu 2014
Berikut
ini beberapa contoh black campaign yang menyebar di tengah masyarakat menjelang
pilpres 2014 dari kedua kubu, baik Jokowi - JK maupun Prabowo - Hatta. Kampanye
hitam ini bahkan sudah menyebar sebelum dimulainya musim kampanye.
v Black
Campaign yang menyerang kubu Jokowi – JK
>
Jokowi diisukan atau digambarkan meninggal dunia
Layaknya sebuah ucapan berduka yang biasa diiklankan di media cetak, Jokowi
diisukan atau digambarkan meninggal dunia dan pesan ini disebar dalam bentuk
gambar via media sosial facebook, twitter, kaskus dan media online lainnya.
> Jokowi Capres Boneka
Banyak gambar ilustrasi yang menyebarkan isu Jokowi capres boneka. Isu ini
menyebar melalui tidak hanya di dunia internet tapi juga memalui tabloid
bernama Obor Rakyat yang berisi tentang pemberitaan Jokowi dengan headlinenya
'capres boneka'.
> Jokowi Bohong
Ilustrasi gambar hingga foto aksi demo massa yang mengungkapkan Jokowi bohong
juga banyak tersebar di dunia internet. Dimana ia diserang isu ingkar janji dua
kali karena meninggalkan jabatan sebelum selesai masa tugasnya.
v Black
Campaign yang menyerang kubu Prabowo - Hatta
>
Prabowo, pelanggaran hukum dan HAM
Black Campaign yang paling banyak menyerang Prabowo ialah kisah masa lalunya
yang diduga terlibat dalam pelanggaran Hukum dan HAM di masa orde baru. Isu ini
lebih banyak menyebar melalui dunia internet utamanya media sosial seperti
twitter dan kaskus.
>
Prabowo digambarkan pribadi yang emosional
Beberapa
ilustrasi yang menyebar via dunia maya menunjukkan perbandingan para capres
yang akan maju di pilpes 2014. Dimana Prabowo digambarkan pribadi yang
emosinal. Bahkan beberapa hari lalu, masyarakat maya sempat heboh dengan
pemberitaan Prabowo memukul orang saat di KPU.
>Prabowo
Korupsi
Ada beberapa ilustrasi yang menggambarkan Prabowo korupsi. Dalam pemberitaan
terbaru, Prabowo digambarkan mendukung Suryadharma Ali (SDA) yang kini
dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
E.
Cara Mengatasi Penyakit Black Campaign
Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwasannya black campaign dapat
dilakukan melalui dua cara, yaitu secara terang - terangan dan secara sembunyi -
sembunyi. Dan dari tiap - tiap cara tersebut tentu harus bisa diantisipasi
penyebarannya. Berikut beberapa cara dalam mengantisipasi black campaign,
yaitu :
·
Bila Anda kandidat
Black campaign, dalam beberapa pola, akan menjadi semakin kuat bila dilawan. Sudah
menjadi hukum alam bahwa aksi sebanding dengan reaksi. Seperti ketika memukul tembok, reaksi yang didapat akan
berbeda. Semakin keras memukulnya, maka semakin keras penolakannya. Apabila lembut memukulnya, maka lembut pula tolakan dari tembok.
Dalam
kasus seperti ini, black campaign
akan hilang bila tidak dilawan. Tujuan kampanye negatif ini salah satunya untuk
menarik perhatian massa. Bila Anda terpancing, maka kasusnya akan menjadi besar dan menjadi perhatian publik. Itulah salah satu target
kampanye negatif. Kasus ini akan hilang bila santai menghadapinya. Tentu tidak semua kampanye negatif harus didiamkan.
Adakalanya masyarakat harus menanggapi, tetapi tentu dengan santai dan sebisa mungkin dengan guyonan.
Guyonan cerdas berpotensi mengalihkan isu tersebut.
Model
lain untuk mengalihkan isu adalah dengan membalikan kasus itu menjadi senjata Anda. Teori kelemahan
menjadi kekuatan adalah model cerdas. Anda tidak perlu membuang - buang energi untuk menghimpun kampanye.
Cukup menunggu lalu cerdas menjawab, misalnya dengan mengatakan Anda ter-zolimi. Terkadang upaya
ini ampuh menampung simpati massa. Yang sulit adalah pola tersistematis dengan
penyusupan pihak lawan untuk menghancurkan dari dalam. Maka yang harus
dilakukan adalah sterilisasi kelompok Anda, dengan mengenali kawan dan lawan. Infiltrasi
dari luar yang masuk ke dalam jauh lebih berbahaya dari musuh didepan mata.
Dalam teori manajemen konflik hal ini hanya bisa diatasi dengan menjaga setiap
kawan dan mengawasi setiap lawan. Bila ada yang terindikasi sebagai penyusup
tidak elok juga bila Anda reaktif. Hal itu seringkali justru itu sebagai “bunuh diri”. Yang
cerdas adalah rawat dia baik-baik, raih simpatinya, namun jangan beri ruang
terlalu luas untuk berbicara. Niscaya keuntungan akan menjadi milik Anda. Dan menghadapi pola ini evaluasi akan menjadi
penting.
Dari
setiap kampanye negatif, tidak semuanya berada pada area negatif. Terkadang pada kampanye seperti itu yang keluar
dari orang yang tidak berkepentingan langsung dengan kompetisi yang sedang
berlangsung adalah cermin.
Umumnya kampanye ini tidak menyerang sisi subyektif tetapi
sisi obyektif. Tidak menyangkut pribadi tetapi lebih mengarah pada kinerja atau
program. Kalau memang dia senyatanya maka tentu dia berguna sebagai cermin. Anda dapat berkaca
darinya.
·
Bila Anda masyarakat
Kenali
setiap kandidat yang tampil. Berpikirlah obyektif dan tidak subyektif. Kinerja
yang dihasilkan bukan berdasarkan latar belakang dirinya tetapi apa yang hendak
dilakukannya tentu berdasarkan data pengalaman yang nyata. Ini fakta empirik.
Karena itu penting bagi masyarakat sebagai massa pemilih untuk mengenali lebih
jauh setiap kandidat yang tampil. Tetapi persoalannya adalah sejauh mana kandidat tersebut mampu
memberikan kesejahteraan
kepada seluruh masyarakat.
·
Bila anda aparat
Aparat
di daerah sangat berpotensial meredam aksi black campaign. Setiap aparatur didaerah yang akses informasinya
lemah, maka mereka akan menjadikan
aparat daerah sebagai tempat bertanya. Bila demikian maka jawablah dengan
proporsional. Katakan yang sebenarnya bila tahu sebenar - benarnya dan katakan tidak bila
memang tidak tahu. Atau jangan katakan apapun bila kemudian akan
mendiskreditkan calon lain secara subyektif. Sesuai dengan UU maka setiap
aparat wajib untuk bersikap netral, tidak memihak. Aparat juga bertanggung
jawab menolak kampanye negatif.
Tindakan lebih lanjut yang dapat dilakukan dalam mengatasi black
campaign telah ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang dimuat dalam UU
No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Tindakan kampanye
yang secara sengaja menjatuhkan nama baik seorang kandidat tercantum dalam bab
VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 undang-undang No. 11 tahun
2008, adalah sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan
atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar
golongan (SARA).”
Dengan demikian, aktivitas black campaign yang bersifat tertutup
maupun terbuka selain bertentangan dengan pasal 28 bab VIII UU No. 11 tahun
2008 tentang informasi dan teknologi elektronik karena telah menyebarkan
informasi negatif yang menyinggung SARA, juga dapat dikenai hukuman sebagai
berikut :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (Pasal 22
bab X UU No. 11 tahun 2008 tentang Teknologi dan Informasi Elektronik)